REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ayahanda Y (14 tahun), Yakin (36) mengeluhkan lambannya proses hukum bagi para pelaku dewasa yang diduga telah ikut membunuh putrinya. Padahal, kasus pembunuhan siswi asal Padang Ulak Tanding, Rejang Lebong, Bengkulu tersebut sudah lebih dari sebulan.
Menanggapi itu, Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP Sudarno mengatakan, prosesnya lama karena berkas terkait lima tersangka dewasa dalam kasus Y belum lengkap (P21). Dia meminta agar publik bersabar menunggu proses hukum berjalan.
“Karena kan proses penyidikan tak semudah kita membalikkan tangan. Proses kalau cepat tapi nanti enggak terbukti, siapa yang bertanggung jawab?” ujar AKBP Sudarno lewat sambungan telepon, Jumat (3/6).
Dia menjelaskan, bukti-bukti terkait enam pelaku itu sudah ada semuanya. Namun, berkas mereka masih ditangani kepolisian bekerja sama dengan pihak jaksa penuntut umum (JPU). Bila kejaksaan menyatakan berkas lengkap, maka pelimpahan berkas perkara ke pengadilan akan segera dilakukan.
Dikutip dari Antara, ada lima tersangka dewasa dalam kasus ini, yakni Tomi Wijaya (19) alias Tobi, Suket (19), Bobi (20), Faisal alias Pis (19), dan Zainal (23). Sementara, hingga kini satu pelaku masih buron. Total pelaku sebanyak 14 orang.