REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Bengkulu, AKBP Sudarno menjelaskan, pihaknya belum menerima pengaduan mengenai intimidasi yang diterima keluarga Y (13 tahun), korban kekerasan seksual dan pembunuhan di Bengkulu. Untuk itu, Polda Bengkulu akan berangkat ke Polres Rejang Lebong untuk memastikan kebenaran kabar tersebut.
“Ya nanti kita cek dulu kondisinya. Cek dulu kebenarannya ke keluarga korban. Benar enggak dia diintimidasi atau itu kemauan sendiri pindah. Laporan dari sana kan belum. Nanti coba saya cek ke Polres-nya,” ujar AKBP Sudarno saat dihubungi, Jumat (3/6).
Hari ini, keluarga Y yang merupakan warga Padang Ulak Tanding, Rejang Lebong itu mengaku terpaksa pindah ke Kecamatan Selupu Rejang. Tempat itu berjarak sekitar 15 kilometer dari kediaman mereka di Dusun 5, Desa Kasie Kasubun, Padang Ulak Tanding.
Ayahanda Y, Yakin (36), menuturkan, keluarganya merasa tak nyaman lagi dengan kecenderungan sejumlah pihak yang memusuhi mereka.
Sudarno menegaskan, bentuk intimidasi harus cukup bukti sehingga bisa menjerat pelakunya secara hukum.