REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penurunan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) per 1 April 2016, berimbas juga pada tarif kereta api. Kementerian Perhubungan pun telah melakukan penyesuaian yaitu dengan menurunkan tarif Kereta Api (KA) kelas ekonomi antarkota yang berlaku mulai 1 Juli 2016.
“Penyesuaian tarif tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 35 Tahun 2016 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi untuk melaksanakan kewajiban pelayanan publik yang ditetapkan pada 1 April 2016," kata Kepala Biro Komunikasi Publik Hemi Pamuraharjo, Jumat, (3/6).
Peraturan tersebut mencabut peraturan sebelumnya terkait tarif KA kelas ekonomi. Yakni Peraturan Menhub nomor PM 23 Tahun 2016 yang telah diterbitkan pada 7 Maret 2016. Peraturan Menhub tersebut mengatur tarif kereta api pelayanan kelas ekonomi yang terdiri atas KA antarkota dan KA perkotaan.
Untuk KA perkotaan baik di Jabodetabek maupun di kota-kota lainnya di Indonesia, tarifnya tidak mengalami penyesuaian atau tetap. Khusus KA perkotaan, tarifnya akan mengalami penyesuaian mulai 1 Oktober 2016, yaitu dari tarif semula Rp 2.000 per jarak satu hinga 25 kilometer pertama, mengalami kenaikan menjadi Rp 3,000 per jarak satu hinga 25 kilometer pertama. Sedangkan untuk tarif 10 kilometer berikutnya tarifnya tetap, yaitu Rp 1.000 dan berlaku setiap kelipatan 10 kilometer berikutnya.
“Penurunan tarif KA kelas ekonomi antarkota yaitu pada KA jarak jauh dan jarak sedang. Untuk KA jarak jauh tarifnya mengalami penurunan sebesar Rp 2,000. Sedangkan untuk jarak sedang, tarifnya turun Rp 1.000 rupiah,” terang Hemi.
Ia menyontohkan untuk KA jarak jauh seperti KA Matarmaja jurusan Surabaya Gubeng – Pasar Senen, tarifnya turun menjadi Rp 109 ribu dari sebelumnya Rp 111 ribu. Lalu, KA Brantas jurusan Kediri – Pasar Senen, tarifnya menjadi Rp 84 ribu dari sebelumnya Rp 86 ribu.
Sedangkan untuk KA jarak sedang seperti, KA Tegal Ekspress jurusan Pasar Senen – Tegal tarifnya turun menjadi Rp 49 ribu dari sebelumnya Rp 50 ribu. Lainnya seperti, KA Siantar Ekspress jurusan Medan-Siantar tarifnya turun menjadi Rp 22 ribu dari sebelumnya Rp 23 ribu.
Tarif yang sudah diatur tersebut, Helmi mengatakan sudah mencakup iuran dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang atau asuransi yang telah diatur dalam undang-undang. Jika ada tambahan biaya di luar asuransi yang dimasukan ke dalam komponen sehingga mempengaruhi tarif, wajib mendapat persetujuan dari Menteri Perhubungan terlebih dahulu.
"Penyelenggara sarana perkeretaapian dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan jika memberlakukan tarif melampaui dari yang ditetapkan dalam peraturan ini," ujar Hemi.
Hal tersebut merupakan bagian dari fokus kerja Kemenhub dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan jasa transportasi serta tata kelola regulasi.