Jumat 03 Jun 2016 20:56 WIB

Gelar Operasi Pekat, Polres Banyumas Fokus Berantas Miras

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Karta Raharja Ucu
Miras, minuman beralkohol di salah satu kawasan hotel di Bali. Kamis (19/5). (Republika/Musiron)
Foto: Republika/ Musiron
Miras, minuman beralkohol di salah satu kawasan hotel di Bali. Kamis (19/5). (Republika/Musiron)

REPUBLIKA.CO.ID, BANYUMAS -- Menjelang Ramadhan, Polres Banyumas menggelar operasi penyakit masyarakat selama dua pekan sejak 1 Mei hingga 14 Mei 2016. Pelaksanaan operasi ini ditandai dengan gelar pasukan yang diikuti anggota Polres, TNI dan Satpol PP, di Alun-alun Purwokerto, Jumat (3/6).

''Operasi Pekat sebenarnya merupakan operasi cipta kondisi yang rutin dilakukan Polri menjelang Ramadhan. Namun dalam operasi pekat kali ini, Polres Banyumas akan lebih fokus pada operasi pemberantasan minuman keras,'' kata Kapolres Banyumas AKBP Gidion Arif Setiyawan.

Menurut dia, masalah peredaran miras perlu mendapat perhatian khusus karena seringkali menjadi penyebab berbagai macam kejahatan. Lebih dari itu, miras oplosan juga seringkali menimbulkan kematian yang sia-sia.

''Untuk itu, selama pelaksanaan operasi pekat ini, kita akan lebih fokus pada penertiban penjualan minuman keras, baik di kalangan pedagang, distributor maupun produsen. Terutama miras oplosan,'' ujar dia.

Bahkan Gidion menyebutkan, sebelum upacara gelar pasukan ini dilakukan, operasi pekat sudah mendapatkan hasil dengan dilakukannya penyitaan miras dari sejumlah tempat. ''Kepada produsen moras tradisional yang ada di Banyumas, kita juga meminta agar menghentikan produksinya. Jika tetap berproduksi selama bulan puasa, kami akan lakukan penggrebegan dan pelakunya akan diajukan ke pengadilan,'' jelasnya.

Dalam hal sanksi yang dijatuhkan bagi penjual dan produsen miras, Kapolres mengapresiasi Pemkab Banyumas yang telah memiliki Perda mengeni minuman keras. Dalam perda tersebut, ancaman hukuman bagi pedagang miras dan produsen miras tanpa izin mencapai enam bulan penjara.

''Hukuman dalam perda ini lebih tinggi tiga bulan bila menerapkan pasal Tindakan Pidana Ringan dalam KUHP,'' katanya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement