REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Pemkab Purwakarta, keluarkan kebijakan khusus terhadap para pegawai negeri sipil (PNS) selama bulan puasa. Kebijakan tersebut, terkait dengan jam kantor. Jadi, selama puasa para abdi negara itu masuk kerja lebih pagi, serta pulangnya lebih awal dari biasanya.
Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, mengatakan, tidak ada perubahan total jam kerja selama puasa. Yang berubah itu, hanya jam masuk dan pulangnya saja. Yaitu, lebih awal dari hari-hari biasa. Selama puasa, para PNS ini akan masuk kerja mulai pukul 06.30. WIB. Sedangkan pulangnya, lebih awal yakni pukul 13.30 WIB.
"Total jam kerjanya sama saja, tujuh jam," ujar Dedi, kepada Republika.co.id, Jumat (3/6).
Kebijakan ini, lanjut Dedi, berbeda dengan surat edaran yang dikeluarkan KemenPAN-RB. Yaitu, PNS masuk kantor selama puasa mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 15.00 WIB. Meskipun ada perbedaan, jam kerja PNS ini tidak ada perubahan.
Selain memajukan masuk kantor jadi lebih awal, PNS di Purwakarta juga wajib apel pagi setiap harinya. Jadi, selama bulan suci itu para PNS dan pegawai lainnya, harus mengikuti upacara. Hal ini, untuk memberikan semangat kepada para pegawai tersebut.
"Apel ini, sebagai pengganti olah raga juga. Supaya, kerjanya lebih bersemangat lagi," ujar Dedi.
Alasan pihaknya keluarkan kebijakan jam kerja lebih awal, supaya para PNS ini, terutama perempuan, bisa menyiapkan masakan untuk keluarganya. Jadi, jika pulangnya lebih awal, mereka bisa memasak bagi suami dan anak-anaknya. Begitu pula dengan PNS laki-laki, mereka bisa membantu isterinya menyiapkan hidangan berbuka puasa.