Sabtu 04 Jun 2016 05:45 WIB

Pengamat: Revisi UU Pilkada Membuat Kewenangan Bawaslu Tumpul

Rep: Wisnu Aji Prasetiyo/ Red: Bayu Hermawan
Pilkada Serentak (Ilustrasi)
Foto: Republika/ Wihdan
Pilkada Serentak (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti Senior Para Syndicate, Toto Sugiarto menilai hasil akhir revisi Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) akan membuat kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tumpul.

"Bawaslu jadi tumpul," ucapnya di Jakarta, Sabtu (4/6).

Menurutnya meski kewenangan Bawaslu ditingkatkan dengan bisa menjatuhkan sanksi administratif berupa diskualifikasi pasangan calon kepala daerah, namun di sisi lain politik uang dilegalkan. Artinya, ia mengatakan bawaslu mendapat kewenangan kosong.

"Karena yang akan diberi sanksi sudah dilegalkan," ujarnya.

Toto menjelaskan, dalam Pasal 73 disebutkan bahwa calon dan atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan atau pemilih.

Dalam bagian penjelasan, lanjut dia, yang tidak termasuk memberikan uang atau materi lainnya meliputi pemberian biaya kampanye, biaya transportasi peserta kampanye, biaya pengadaan bahan kampanye pada pertemuan terbatas dan atau pertemuan tatap muka dan dialog, dan hadiah lainnya berdasarkan nilai kewajaran dan kemahalan suatu daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum.

"Saya khawatir karena pertemuan terbatas antara pasangan calon dan peserta pemilu diperbolehkan, maka akan diwarnai politik uang yang justru lebih masif," katanya.

Toto menambahkan, sekalipun aturan tersebut akan diatur lebih rinci di dalam Peraturan Bawaslu atau Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), menurut dia hanya akan mengatur batas nominal uang atau batasan pemberian barang.

Toto pun menilai hasil revisi UU Pilkada sarat akan politik pragmatis serta keinginan para anggota DPR untuk melenggangkan jalan mereka untuk meraih kekuasaan.

"Ini kemunduran kalau menurut saya dan akan kembali memunculkan ketidakadilan," ujarnya lagi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement