REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Pemerintah Provinsi Riau memutuskan untuk memperpanjang status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berlaku sejak Juni 2016 hingga 30 November 2016.
"Sesuai hasil evaluasi awal pekan lalu, kita sepakat untuk memperpanjang status siaga karhutla," kata Komandan Satuan Tugas (Satgas) Karhutla Riau, Brigjen TNI Nurendi di Pekanbaru, Jumat (3/6).
Ia menjelaskan, perpanjangan status tersebut sebagai upaya untuk memaksimalkan pencegahan penanggulangan karhutla yang saban tahun terjadi di Riau selama 18 tahun terakhir.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Riau, Edwar Sanger menjelaskan bahwa penetapan status siaga selama lima bulan tersebut tidak berarti tidak mampu menangani bencana kebakaran melainkan meningkatkan upaya prefentif yang telah dilakukan sejak awal 2016 lalu.
"Status siaga darurat ditetapkan selama 149 hari. Tujuannya agar upaya prefentif yang kita lakukan sejak awal terus maksimal," katanya.
Menurutnya, penetapan status siaga darurat karhutla tidak hanya ditetapkan di Riau, namun sejumlah wilayah di Sumatera juga melakukan hal yang sama. "Sumatra Selatan dan Jambi turut melakukan hal yang sama. Menetapkan status siaga hingga November mendatang," jelasnya.
Sementara itu, ia mengatakan administrasi penetapan status siaga karhutla saat ini masih dalam proses pengeluaran SK Gubernur Riau. Pemprov Riau terus berusaha melakukan sejumlah upaya Sebelumnya Pemprov Riau menetapkan status siaga karhutla pada 7 Maret-4 Juni 2016 mendatang.