REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Polsek Cihideung Polres Kota Tasikmalaya menangkap AM (30 tahun) karena telah menipu warga. Saat melancarkan aksinya, AM mengenakan kaos Turn Back Crime.
"AM ditangkap karena mengaku sebagai polisi dan menipu warga," kata Kapolsek Cihideung, Kompol Gandi Jukardi kepada Republika, Sabtu (4/6).
Kompol Gandi mengatakan, pada pertengahan Mei 2016 pelaku mengaku sebagai anggota polisi di salah satu Pondok Pesantren yang ada di Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya. Penipuan yang dilakukannya dengan cara mengkoordinir pembuatan SIM C secara kolektif.
Jumlah uang dari hasil menipunya sebesar Rp 4 juta. Dikatakan Kompol Gandi, setelah itu AM melakukan penipuan lagi dengan modus yang sama.
Pada akhir Mei ia melakukan penipuan di Mall Asia Plaza, Kota Tasikmalaya. Uang dari hasil menipunya di mall sebesar Rp 600 ribu. Akan tetapi, uang dari para korban untuk pembuatan SIM C malah digunakan untuk kepentingan pribadinya. Sebab AM seorang pengangguran, ia bukan seorang anggota polisi.
"Dalam aksinya, pria berusia 30 tahun ini mengaku-ngaku sebagai polisi berpangkat Briptu," ujar Kompol Gandi.
AM diringkus aparat Polsek Cihideung. Menurutnya, diringkusnya AM berkat informasi dari masayarakat di salah satu pusat perbelanjan di Jalan KHZ Mustofa, Kota Tasikmalaya.
Diketahui AM berasal dari Desa Pondok Rumput, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Ia mengku ingin menjadi seorang polisi. Sebelumnya, ia mengaku pernah menjadi satpam di sebuah instansi di Kabupaten Bogor.
"Ia memakai kaos Turn Back Crime dan memangkas rambutnya menjadi cepak, warga dapat dikelabui pelaku seakan benar-benar polisi,” ujarnya.
Saat ini AM mendekam di sel tahanan Polsek Cihideung. Akibat perbuatannya, ia akan dijerat dengan Pasal 372 KUHP serta Pasal 378 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.