Sabtu 04 Jun 2016 13:03 WIB

Jelang Puasa, Mushalla Asy Suhada Malah Dibongkar Paksa oleh Satpol PP

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Teguh Firmansyah
Garis Polisi
Foto: Antara/Fanny Octavianus
Garis Polisi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mushala Asy-Suhada di Bitung, Sulawesi Utara. dibongkar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Pembongkaran ini mulai dilakukan, Sabtu (5/6) pagi. Mushala yang dibangun disamping lahan yang awalnya akan didirikan masjid justru malah dirubuhkan dengan alasan menggangu ketertiban umum.

Yusrin salah satu pemuka agama di Mushala Asy-Suhada mengatakan, sebelum pembongkaran memang sudah ada surat dari Wali Kota Bitung yang baru terpilih kepada jamaah, Jumat (4/6). Isi surat ini menyebutkan bahwa untuk menjaga ketertiban dan keamanan maka akan diambil tindakan tegas.

"Kami sakit sekali. Setelah tidak dizinkan membangun masjid dengan persyaratan yang sudah ada. Sekarang mushala‎ yang dibangun dengan susah payah malah dibongkar Satpol PP," ujar Yusrin melalui sambungan telepon kepada Republika.co.id.

Yusrin menjelaskan, dalam pembongkaran ini setidaknya terdapat 50 anggota Satpol PP. Selain itu ada puluhan polisi yang menjaga agar pembongkaran‎ tidak berujung ricuh. Yusrin menyayangkan keberadaan camat, lurah, dan petinggi kepolisian Bitung yang justru diam dan hanya melihat pembongkaran mushala Ash-Syuhada.

"Harusnya mereka tahu kalau warga Muslim akan beribadah di bulan Ramadhan. Bukannya menjaga kerukunan dan kedamaian, ini malah membuat keributan dengan pembongkaran rumah ibadah," papar Yusrin.

Mushala Asy-Syuhada dibangun bekas bangunan kosong samping lahan yang rencananya akan didirikan masjid Ash-Syuhada. Mushala ini dibangun atas keinginan jamaah yang menilai bahwa mereka membutuhkan tempat untuk beribadah dan bersilaturahmi. Karena tidak diperbolehkan membangun dengan material permanen, jamaah akhirnya mendirikan Mushala dari triplek dan kayu.

Baca juga, Wali Kota Tangerang Harapkan Masjid Jadi Basis Pembinaan Umat.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement