Sabtu 04 Jun 2016 13:46 WIB

Kota dan Kabupaten Bekasi Musnahkan Narkoba dan Miras

Rep: C38/ Red: Ilham
Barang bukti narkotika dimusnahkan (ilustrasi)
Foto: Antara/Syifa Yulinnas
Barang bukti narkotika dimusnahkan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Polresta Bekasi Kota dan Polresta Kabupaten Bekasi, Jawa Barat serentak melakukan pemusnahan barang bukti narkotika, minuman keras, dan petasan menjelang bulan suci Ramadhan.

Kasubag Humas Polresta Bekasi Kota, Evi Fatna mengatakan, Polresta Bekasi Kota melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja dan sabu, serta minuman beralkohol di Mapolresta Bekasi Kota pada Jumat (3/6). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolresta Bekasi Kota Kombes Pol Heri Sumardji.

"Barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika dan minuman beralkohol yang terdiri dari ganja sebanyak 14,7 kilogram, sabu sebanyak 1,5 kilogram, 13.655 botol minuman keras aneka merek, 340 botol miras oplosan, dan 150 plastik berisi miras oplosan," kata Evi Fatna, Jumat (3/6).

Ia mengungkapkan, selama Januari sampai Juni 2016, Satuan Reserse Narkoba dan Polsek jajaran telah mengungkap tindak pidana narkoba sebanyak 205 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 227 orang. Pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri oleh Wakil Wali Kota Bekasi, Ahmad Syaikhu, tokoh agama, dan tokoh masyarakat.

Jajaran Polresta Kabupaten Bekasi juga serentak melaksanakan kegiatan pemusnahan miras dan petasan hasil Operasi Pekat. Kapolresta Kabupaten Bekasi Kombespol M. Awal Chairuddin meminta setiap polsek jajaran untuk melaksanakan pemusnahan miras dan petasan.

Di Polsek Cikarang Barat, polisi memusnahkan 1.150 botol miras aneka merek. Polsek Muaragembong juga memusnahkan 45 botol miras. Kemudian di Polsek Cikarang, 590 botol miras dan 160 keping VCD porno dimusnahkan. Sebanyak 65 botol miras juga dimusnahkan di Polsek Cibarusah, sedangkan Polsek Cikarang Pusat memusnahkan 507 botol miras.

Kapolsek Cikarang Timur, Kompol Liston Marpaung mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut tidak bisa dilihat dari sisi jumlahnya. Pemusnahan barang haram tersebut menunjukkan bahwa wilayah tersebut tidak bebas dari bentuk-bentuk penyakit masyarakat, seperti miras, narkoba, judi, pencurian, dan VCD Porno. Polsek Cikarang Timur memusnahkan sebanyak 215 botol miras berbagai merek.

"Sejalan dengan Perda No.3/2016, saat ini pemda terus menerus melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pihak-pihak yang memiliki usaha seperti tempat hiburan dan sejenisnya untuk saling menghormati selama bulan suci Ramadhan," kata Liston Marpaung. Ia berharap masyarakat dapat menahan diri dari berbagai bentuk tindak kejahatan dan penyakit masyarakat selama Ramadhan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement