REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Kupang Anis Masneno mengatakan, dana desa tahap kedua akan dicairkan pada 16 Juni 2016. Setiap desa di Kabupaten Kupang, NTT akan mendapat sebesar Rp 100 juta.
"Rencana awalnya pada awal Juni 2016, namun karena ada kendala teknis di tingkat pemerintahan desa, maka realisasinya baru akan dilaksanakan pada pertengahan bulan ini (Juni 2016)," katanya di Oelemasi, ibu kota Kabupaten Kupang, Sabtu (4/6).
Ia menjelaskan pemerintah desa sudah melakukan revisi terhadap APBDDes. Sehingga dana desa tahap kedua dimasukkan penggunaannya dalam APBDes yang telah direvisi tersebut. "Untuk APBDes sudah selesai direvisi, sehingga tidak ada masalah. (awalnya) Memang ada beberapa desa yang belum kirim hasil revisinya ke kabupaten sehingga menjadi penghambat pencairan dana desa tahap kedua itu," katanya.
Selain itu, kata dia, penundaan pencairan dana desa tahap kedua karena pemerintah desa dan perangkat desa belum melakukan revisi terhadap RPJMDes dan RKPDes. "Kami sudah mengimbau aparat pemerintah desa yang belum selesai merevisi RPJMDes-nya agar segera tuntaskan, agar rencana pencairan dana desa tahap kedua bisa terealisasi pada 16 Juni 2016," kata Anis Masneno.
Dikatakannya, dana desa akan digunakan untuk kepentingan pemberdayaan masyarakat dalam mendukung peningkatan usaha ekonomi produktif masyarakat desa. "Dana yang dikucurkan dalam bulan Juni khusus untuk pemberdayaan ekonomi, sehingga perputaran ekonomi masyarakat bisa berjalan, namun tidak menutup kemungkinan dimanfaatkan digunakan untuk pembangunan infrastruktur yang tidak terlalu membutuhkan dana yang besar," katanya.