REPUBLIKA.CO.ID, MUKOMUKO -- Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu menyita sekitar 105 liter minuman keras jenis tuak yang dikemas dalam tiga jerigen dari beberapa pedagang di Kecamatan Penarik.
"Sebanyak tiga jerigen tuak yang masing-masing jerigen berisi sebanyak 35 liter ini disita dari beberapa pedagang di Kecamatan Penarik," kata Kabag Operasi Polres Mukomuko AKP Rohbin Pardosi, di Mukomuko, Sabtu.
Kepolisian Resor setempat selama 14 hari sejak tanggal 31 Mei hingga 13 Juni 2016 menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat) nala dengan sasaran premanisme, minuman keras, prostitusi, pornografi, dan narkoba.
Ia menjelaskan ratusan minuman keras ini merupakan tuak murni yang berkadar alkohol tinggi sehingga dapat membuat peminumnya menjadi tidak sadarkan diri.
Menurutnya, kegiatan operasi pekat ini bertujuan untuk mencegah terjadinya tindak pidana kejahatan selama bulan puasa dan Lebaran tahun ini.
"Orang yang minum minuman keras bisa menjadi tidak dasarkan diri selanjutnya membuat tindak pidana kejahatan," ujarnya.
Pihaknya, katanya, akan terus melakukan operasi pekat menjelang sampai pada minggu pertama bulan puasa tahun ini.
Ia berharap peran masyarakat melaporkan pedagang yang menjual minuman keras, petasan ilegal, dan prostitusi terselubung di daerah itu.