REPUBLIKA.CO.ID,BOGOR -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan tidak semua pengaduan oleh konsumen terkait masalah dengan industri jasa keuangan, berarti kesalahan dari pelaku usaha jasa keuangan (PUJK). "Setelah melakukan pemeriksaan atas aduan masyarakat, tidak semuanya kesalahan berada di tangan PUJK namun juga kesalahpahaman nasabah akan produk jasa keuangannya," kata Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK Anto Prabowo di Bogor, Jawa Barat, Sabtu (4/6).
Selaku pengawas industri jasa keuangan, OJK telah menerima laporan sengketa sejak 2013 hingga Mei 2016 sebanyak 3.805 laporan masyarakat mengenai industri keuangan.Dari jumlah tersebut, pengaduan yang paling banyak masuk ke OJK adalah terkait dengan klaim asuransi. Sementara itu, pengaduan kedua terbanyak adalah soal perhitungan bunga bank, serta penarikan kendaraan oleh perusahaan pembiayaan.
Dari jumlah sengketa nasabah dan PUJK, sengketa nasabah dengan bank mendominasi aduan yang masuk ke OJK sebanyak 54 persen. Sedangkan asuransi menguasai 26 persen dari aduan, dan 12 persen aduan datang dari nasabah lembaga pembiayaan dan sisanya datang dari nasabah pasar modal.
Dari bank yang diadukan sendiri datang dari seluruh bank dan perusahaan asuransi yang ada. Oleh karena itu, kata Anto, memang perlu terus dilakukan pembenahan layanan oleh lembaga jasa keuangan. Ia menambahkan, dari total aduan tersebut OJK mengklaim sebanyak 89 persen sudah diselesaikan.
"Kami ditargetkan minimal 90 persen harus dirampungkan," ujarnya.
Baca juga: Aturan OJK Dikritik Bisa Ancam Kreativitas Perusahaan Asuransi