REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Otoritas Jasa Keuangan mengakui sebagian masyarakat di Tanah Air belum paham benar dengan produk asuransi jiwa unit link sehingga masih relatif banyak pengaduan ke OJK terkait produk tersebut.
"Belum semua masyarakat paham tentang karakteristik unit link itu sendiri. Agen asuransi bilang bahwa ini (unit link) sama seperti tabungan, padahal tidak," kata Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK Anto Prabowo di Bogor, Jawa Barat, Sabtu (4/6).
Unit link adalah produk asuransi jiwa yang bersifat hibrid atau memberikan dua manfaat sekaligus yakni santunan asuransi dan investasi. Menurut Anto, masyarakat selaku konsumen masih banyak yang beranggapan bahwa produk unit link merupakan tabungan yang menghasilkan bunga tetap dalam periode tertentu.
Padahal, kata dia , produk unit link merupakan produk asuransi yang di dalamnya juga terdapat unsur investasi yang menghasilkan imbas hasil yang fluktuatif atau tidak tetap tergantung kondisi ekonomi. Berdasarkan data OJK, hanya 21,8 persen masyarakat yang melek terhadap layanan jasa keuangan (financial literacy). Sebanyak 78,2 persen masyarakat masih rentan menjadi 'korban' penawaran produk unit link oleh agen-agen yang tidak kompeten.
Oleh karena itu, karena masih rendahnya literasi keuangan masyarakat tersebut, OJK mewajibkan kepada pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) untuk dapat menjelaskan dengan baik dan jelas produk yang dijual oleh perusahaan. "Kami ingin memastikan agen dapat menjelaskan itu (unit link) kepada konsumen, tapi ini memang masih belum baik," kata Anto.
OJK mencatat, jumlah pengaduan konsumen sebanyak 24 persen dari total 3.700 pengaduan berasal dari sektor asuransi. Sementara itu, terkait jumlah kasus yang ditangani Badan Media Asuransi Indonesia (BMAI), jumlah pengaduan yang diterima mencapai 577 kasus dalam sepuluh tahun terakhir.