REPUBLIKA.CO.ID, JAKARA -- Pengamat politik Boni Hargens mengatakan penentuan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) merupakan hak prerogatif Presiden Joko Widodo (Jokowi). Namun, ada tiga syarat untuk menjadi calon Kapolri.
Boni menjelaskan, pertama calon Kapolri harus memenuhi syarat normatif. Syarat itu kata dia yakni loyal kepada Pancasila dan UUD 1945. "Hal ini penting agar Kapolri bisa mencegah dan memberantas munculnya gerakan-gerakan yang merongrong Pancasila dan UUD 1945," katanya di Jakarta, Sabtu (4/6).
Menurutnya, gerakan-gerakan yang merongrong Pancasila dan UUD 1945 kadang berjubah agama atau etnis tertentu dan menjadi polisi masyarakat yang bertindak sewenang-wenang. Selain itu, kata dia, gerakan lain yang belakangan santer terdengar adalah kebangkitan kelompok komunis.
Kedua, lanjut Boni, calon Kapolri harus memahami dan menyelami semangat Trisakti Bung Karno dan Nawacita Jokowi. Trisakti, menurut dia, merupakan pengejawantahan nilai-nilai Pancasila, dan Nawacita merupakan wujud nyata pelaksanaan Trisakti Bung Karno dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Ketiga, kata dia, calon Kapolri harus loyal kepada Presiden Jokowi sebagai Kepala Negara.
"Harus sejalan dengan visi dan misi presiden. Konsekuensinya, harus menerima dan disemangati oleh revolusi mental karena Kapolri bukan hanya kepala kepolisian, tetapi satu jiwa dengan seluruh pemerintah Jokowi," ujarnya.