REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG -- Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi memilih tidak mengikuti Surat Edaran Menpan RB yang menetapkan jam kerja bagi PNS,TNI, Polri selama Ramadan. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa jam kerja di mulai pada pukul 08.00 WIB dan berakhir pada pukul 15.00 WIB. Namun Dedi mengumumkan jam kerja selama Ramadhan bagi PNS di Purwakarta dimulai pukul 06.30 WIB dan berakhir pada pukul 13.30 WIB.
"Kami berbeda dengan kementerian, tidak ada masalah karena ini sudah 3 tahun berjalan," katanya.
Menurut Dedi, pengurangan waktu kerja PNS sebanyak itu, untuk memberi ruang kepada para pegawai untuk memersiapkan menu berbuka puasa. "Ibadah puasa bagi kami di Purwakarta bukan sekedar ibadah personel. Tapi mometum untuk mendidik seluruh anggota keluarga kami," katanya.
Meski ada pengurangan jam kerja selama bulan suci Ramadan, para pegawai negri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat diminta harus tetap produktif. Menurut Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa, jangan sampai karena sedang berpuasa produktifitas PNS menjadi berkurang.
"Sesuai edaran dari Pak Menpan RB (Yuddi Chrisnandi) PNS harus tetap produktif, tetap disiplin," ujar Iwa kepada wartawan akhir pekan lalu.
Terkait jam kerja para PNS selama Ramadan, menurut Iwa, tentu ada penyesuaian. Namun pengurangannya tidak terlalu signifikan. "Hanya ada peralihan sedikit jam kerja. Tidak ada perubahan yang signifikan," katanya.
Kepala Bagian Humas Provinsi Jawa Barat Ade Sukasah mengatakan, selama Ramadan waktu kerja PNS ada sedikit penyesuaian. Biasanya, masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 16.00 WIB. Sementara selama bulan suci Ramadan dari Senin-Kamis para PNS masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB.
"Sementara hari Jumat masuk pukul 08.30 WIB pulang pukul 15.30 WIB, karena keselang sama Jumatan," katanya.