Ahad 05 Jun 2016 10:28 WIB

Camat Larang Warnet Terima Anak Sekolah

Warnet
Warnet

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Camat Padang Selatan, Kota Padang, Sumatra Barat, Fuji Astomi mengeluarkan kebijakan pelarangan kepada warung penyedia jasa internet untuk tidak menerima anak sekolah bermain khususnya pada waktu pelaksanaan Pesantren Ramadhan.

"Kami telah mengimbau kepada pemilik warnet yang ada di Padang Selatan untuk melarang anak masuk saat jam pesantren," katanya, Ahad (5/6).

Dia menambahkan tujuan melarang ini bersifat sementara agar anak sekolah tidak bolos mengikuti pesantren di masjid atau musala. Sebab tahun sebelumnya ada anak sekolah bolos pesantren dan berkunjung ke warnet.

"Dengan melarang anak sekolah masuk, berarti pemilik warnet telah mendukung Pesantren Ramadhan di Padang yang telah menjadi kurikulum pendidikan," ujar dia.

Akan tetapi imbauan ini, menurutnya tidak mengikat seterusnya. Setelah selesai pelaksanaan pesantren edaran tersebut akan dicabut, namun tetap tidak diperbolehkan bagi siswa untuk bermain warnet saat jam sekolah.

"Selain pelarangan anak sekolah, kami juga mengimbau pedagang tidak menerima warga muslim makan di siang hari," lanjut dia.

Hal lain yang dikeluarkannya yakni pelarangan penggunaan badan trotoar untuk berdagang makanan berbuka. Terakhir dia mengimbau warga menjaga ketenangan saat shalat Tarwih.

 

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement