REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB), Adhie Massardi, mengatakan pemilihan Kapolri harus melalui proses mekanisme baku. Selain itu, juga harus terbebas dari intervensi politik.
"Harus ada mekanisme yang transparan dan jelas mengenai suksesi kepemimpinan di Polri. Tidak bisa diintervensi secara politik, kalau tidak ada intervensi tendensinya tidak sebesar sekarang ini," ujar Adhie dalam diskusi yang bertema 'Menjaga Profesionalitas Memilih Kapolri yang Pas dan Terpercaya', di Jakarta, akhir pekan lalu.
Mekanisme itu, kata dia, seperti yang terjadi dalam proses pemilihan kepala Bareskrim beberapa waktu lalu. Dalam mekanisme itu, Komjen Anang Iskandar digantikan oleh wakilnya, Irjen Ari Dono Sukmanto.
"Ini hal yang patut diteladani untuk dijadikan sebagai sistem. Artinya, di tempat strategis, seperti posisi-posisi ini harus ada sistem kalau kepalanya selesai diganti wakilnya. Sehingga bisa cepat operasional, tidak terjadi huru-hara internal," katanya.
Pembicara lainnya, Anggota Komisi III DPR, Masinton Pasaribu mengatakan, memperpanjang masa jabatan kapolri tidak diatur dalam Undang Undang (UU) atau peraturan pemerintah lainnya. UU hanya mengatur usia pensiun anggota Kepolisian dan bisa diperpanjang. Namun tidak ada yang mengatur perpanjangan jabatan struktural.
Jika ingin memperpanjang jabatan Badrodin Haiti, maka pemerintah diminta mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang undang (perppu). Namun penyusunan perppu butuh waktu, padahal masa jabatan Badrodin akan berakhir pada 24 Juli 2016 mendatang.