REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KBRI di Singapura membantah ada penahanan dua WNI yang merupakan aktivis Teman Ahok, Amalia Ayuningtyas dan Richard Saerang. Awalnya, KBRI Singapura menerima laporan mereka berdua yang berencana melakukan kegiatan di Singapura diinterview Otoritas Singapura.
KBRI telah berkoordinasi dengan Otoritas Singapura untuk membantu proses penerbangan mereka ke Jakarta pada 4 Juni 2016. Karena kendala teknis di lapangan, kepulangan mereka kembali ke Jakarta dengan penerbangan terakhir pesawat Garuda, Sabtu (4/6) tidak terkejar.
"Sehingga dipastikan mereka kembali dengan penerbangan pertama Garuda pada Ahad (5/6) pagi," tulis pernyataan resmi KBRI Singapura, Ahad (5/6).
Sehubungan dengan itu, Imigrasi Singapura mengakomodasi mereka di fasilitas yang memiliki sarana akomodasi dan mendapatkan pelayanan memadai. "Dua WNI aktivis Teman Ahok tidak ditahan seperti diberitakan di sosial media," tulis pernyataan tersebut.
Fungsi Imigrasi dan Konsuler KBRI Singapura menemui mereka pada Ahad pagi, dan membantu memfasilitasi kelancaran kepulangan mereka kembali ke Tanah Air. Undang-Undang Singapura, melarang kegiatan politik negara lain di Singapura.
"Ketentuan ini wajib dihormati," tulis keterangan tersebut.
(Baca Juga: Dua Pendiri Teman Ahok Ditangkap Imigrasi Singapura, Ini Kronologinya)