Ahad 05 Jun 2016 16:54 WIB

Kemenpan RB: Rasionalisasi Hanya Bagian Kecil Penataan PNS

Rep: Satria Kartika Yudha/ Red: Angga Indrawan
Pegawai Negeri Sipil. Ilustrasi
Foto: Republika
Pegawai Negeri Sipil. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menegaskan, kebijakan rasionalisasi hanya bagian kecil dari upaya percepatan penataan pegawai negeri sipil (PNS). Tidak semua PNS yang menjadi sasaran penataan akan terkena rasionalisasi.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Kemenpan RB Herman Suryatman mengatakan, penataan PNS ini tertuang dalam  road map reformasi birokrasi yang juga sudah diatur dalam Permenpan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Reformasi Birokrasi 2015-2019. Ada delapan area yang akan direformasi. Salah satunya sumber daya manusia (SDM) aparatur.

"Adapun rasionalisasi bukan satu-satunya langkah dalam penataan PNS. Ini hanya bagian kecilnya saja," kata Herman, Ahad (5/6).

Herman menjelaskan, Kemenpan RB akan terlebih dahulu melakukan pemetaan untuk PNS di pusat dan daerah dengan prioritas PNS pemangku jabatan fungsional umum. Saat ini, kata dia, jumlah PNS fungsional umum jumlahnya sangat besar. Yakni sebanyak 1,9 juta dari total 4,5 juta PNS.

PNS fungsional umum menjadi sasaran penataan karena dinilai banyak yang ruang lingkup pekerjaanya tidak terlalu dibutuhkan. Contohnya, ucap Herman, adalah operator komputer. "Sekarang, semua pegawai, sepertinya sudah bisa menggunakan komputer. Jadi, tidak perlu lagi punya operator komputer secara khusus," kata Herman.

Herman mengatakan, para PNS tersebut akan dipetakan ke dalam empat kelompok. Pertama adalah PNS yang memiliki kualifikasi, kompetensi, dan kinerja baik. PNS kelompok ini akan direkomendasikan untuk dipertahankan bahkan dipromosikan.

Kelompok kedua adalah PNS yang memiliki kualifikasi dan kompetensi baik, tapi kinerjanya kurang. PNS di kelompok ini akan dibina dan juga bisa dimutasi ke tempat atau daerah lain. Kemudian kelompok ketiga adalah PNS yang kualifikasi dan kompetensinya rendah, tapi memiliki kinerja baik. PNS yang masuk pada kelompok ketiga ini akan diberi kesempatan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan.

Sedangkan kelompok keempat merupakan PNS yang kualifikasi, kompetensi, serta kinerjanya rendah. Kelompok ini yang akan menjadi sasaran rasionalisasi dengan cara pensiun dini. "Jadi sekali lagi, rasionalisasi hanya bagian kecil dari penataan PNS. Karena ada langkah lainnya seperti mutasi, pendidikan, pelatihan, bahkan hingga promosi," tegas Herman.

Dia menegaskan, jumlah PNS yang dirasionalisasi akan disesuaikan dengan hasil pemetaan yang dilakukan. Dia menjamin pemetaan PNS yang dimulai tahun ini, akan dilakukan secara obyektif, terukur dan sesuai standar operasional serta prosedur.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement