'Jangan Perdebatkan Jumlah Rakaat Shalat Tarawih'

Red: Andi Nur Aminah

Ahad 05 Jun 2016 22:26 WIB

Umat Muslim menggelar shalat tarawih di bulan suci Ramadhan. (ilustrasi) Foto: AP/Anjum Naveed Umat Muslim menggelar shalat tarawih di bulan suci Ramadhan. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PALU -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah menekankan agar umat Islam di daerah tersebut tidak lagi saling mmperdebatkan keutamaan jumlah rakaat Shalat Tarawih yaitu delapan dan 20 rakaat. Ketua MUI Kota Palu, Zainal Abidin Ahad (5/6) menyatakan, umat Islam di daerah tersebut tidak perlu memperdebatkan keutamaan pelaksanaan shalat tarawih, apakah mengikuti yang delapan atau dua puluh rakaat.

"Jika ada masjid yang melaksanaan Shalat Tarawih delapan rakaat, maka umat Islam yang melaksanakan Tarawih 20 rakaat jangan memprotes atau menyalahkan mereka," ungkap Zainal di Palu.

Bahkan, sebut dia, sesama umat Islam yang saat ini melaksanakan Shalat Tarawih dan melaksanakan ibadah puasa, untuk tidak saling menuding sebagai pihak yang salah. Menurutnya, sebab Allah-lah yang lebih pantas untuk menilai suatu amalan ibadah yang dilaksanakan oleh umat manusia lewat anjuran-anjuran agama yang diyakini oleh masing-masing penganut mazhab, aliran, dan organisasi tertentu.

"Untuk apa kita menilai orang? Biarkan apa yang mereka yakini benar dan mereka lakukan, namun jangan saling menyalahkan apalagi menuding kafir jika tidak sepaham atau sependapat," ujarnya.

Zainal menegaskan jika saling berbantah-bantahan dan memperdebatkan keutamaan Shalat Tarawih delapan dan 20 rakaat, menandakan bahwa sebahagian kalangan umat Islam di Kota Palu belum dapat menerima adanya perbedaan. Padahal perbedaan pasti akan terjadi di muka bumi. Bahkan sebagai sunnatullah yang telah ditetapkan oleh Allah Swt, yang semestinya tidak perlu untuk diperdebatkan dan dipertentangkan.

"Perbedaan adalah sunnatullah, maka masing-masing yang telah memiliki pedoman melaksanakan apa yang diyakini dan dianjurkan sesuai dengan apa yang dipedomani," ujarnya.

Terpopuler