REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Karawang, Jabar melarang pemasangan iklan rokok di sepanjang Jalan Raya Ahmad Yani.
"Pemasangan iklan rokok, apapun bentuknya, itu dilarang di sepanjang Jalan Raya Ahmad Yani," kata Kepala Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Karawang Banuara Nadeak ,di Karawang, Ahad (5/6).
Ia mengatakan pelarangan pemasangan iklan rokok itu diberlakukan menyusul telah disahkannya Peraturan Daerah tentang Kabupaten Layak Anak. Dalam peraturan daerah itu disebutkan, untuk tahap awal, daerah di Karawang yang harus ramah anak ialah di sepanjang raya Ahmad Yani.
Terkait dengan larangan pemasangan iklan rokok di jalan raya Ahmad Yani, Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan telah melayangkan surat ke Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Karawang. Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu sebagai lembaga yang mengeluarkan perizinan juga telah dilayangkan surat tentang pelarangan pemasangan iklan rokok di sepanjang Jalan Raya Ahmad Yani.
"Surat itu juga telah disampaikan kepada Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana," kata Banuara.
Terdapat pengecualian terkait pelarangan pemasangan iklan rokok di sepanjang Jalan Raya Ahmad Yani tersebut. Iklan rokok dibolehkan terpasang jika dipasang di depan kantor rokok. Ia berharap agar seluruh perusahaan advertising mematuhi ketentuan pelarangan pemasangan iklan rokok di sepanjang jalan raya Ahmad Yani Karawang.