REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan selama bulan Ramadhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlambat akan mendapat sanksi berupa pemotongan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD).
"Kayaknya sih enggak ada yang telat, yah kalau telah ada sanksi kena potong TKD. Kita sebenarnya sudah kasih keleluasaan, maksudnya biar habis sahur mendingan berangkat," kata Ahok, Senin (6/6).
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1348 Tahun 2016 tentang Pengaturan Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadhan 1437 hijriah. Disebutkan, selama bulan suci Ramadhan, setiap Senin hingga Kamis, jam kerja PNS DKI dimulai dari pukul 07.00 hingga 14.00 WIB. Sedangkan waktu istirahatnya, yakni pukul 12.00 hingga 12.30 WIB.
Ahok menilai penyesuaian jam kerja tersebut sudah diperhitungkan secara matang.
"Kalau masuk kerja pukul 07.30 WIB itu nanggung, lebih baik masuknya jam 07.00 WIB tapi pulang kerjanya pukul 14.00 WIB. Selain itu, lebih enak karena jalanan di Jakarta belum begitu macet, tapi kalau berangkat di atas 06.00 akan terkena macet," katanya.