Senin 06 Jun 2016 11:23 WIB

Pelaku Membakar Kantor Kejati Jabar karena Sakit Hati

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Esthi Maharani
Kebakaran kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, di Jl RE Martadinata, Kota Bandung, Ahad (5/6). (Republika/Edi Yusuf)
Foto: Republika/Edi Yusuf
Kebakaran kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, di Jl RE Martadinata, Kota Bandung, Ahad (5/6). (Republika/Edi Yusuf)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung terus menyelidiki kasus pembakaran kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar). Seorang pria berinisial DS (58) yang diduga sebagai pelaku telah diamankan di Polsek Bandung Wetan.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Winarto mengatakan masih menyelidiki keterangan dari DS. Untuk sementara diketahui motif DS membakar Kantor Kejati karena sakit hati dan kecewa pada kejaksaan.

"Terkait dengan kebakaran di kantor kejati, kita sudah tangkap diduga pelaku atas nama DS dengan motifnya sakit hati dengan pihak kejaksaan," kata Winarto di Polrestabes Bandung, Senin (6/6).

Namun, polisi masih mendalami latar belakang di balik sakit hatinya DS hingga nekat membakar kantor yang terletak di Jalan LRRE Martadinata, Kota Bandung tersebut.

Winarto pun menegaskan DS telah ditetapkan sebagai tersangka setelah memperoleh keterangan dari banyak saksi dan barang bukti yang ditemukan di TKP.

"Sudah jadi tersangka, karena sudah banyak saksi dan barang bukti yang ada di TKP ke arah yang bersangkutan," ujarnya.

Ia menuturkan DS membakar kantor Kejati Jabar dengan menggunakan bensin yang disimpannya dalam botol minuman. Kemudian bensin tersebut disiram ke ruang Aula dan dinyalakan api dengan korek gas. Hal ini membuktikan DS sudah merencanakan aksinya.

"Terencana karena bensin sudah disiapkan," ucapnya.

Sebelumnya kantor Kejati Jabar terbakar pada Ahad (5/6) sekitar pukul 11.30 WIB. Akibatnya bangunan dua lantai sisi kanannya yakni ruang aula dan ruang tunggu hangus terbakar.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement