REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Selama Ramadhan 1437 H, tempat hiburan malam (THM) di Kota Bogor akan mengalami perubahan jam operasi. Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menyatakan THM selama bulan puasa ditutup. "Sejak menjelang bulan puasa, selama Ramadhan tahun ini tempat-tempat hiburan mulai dari rumah billiard dan sejenisnya ditutup," kata Humas Pemkot Bogor Encep Alhamidi, Senin (6/6).
Dia menjelaskan, penutupan THM sudah diberlakukan sejak tiga hari sebelum bulan puasa dimulai. Dia menjelaskan, kebijakan tersebut sudah sesuai dengan Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 300-45-145 Tahun 2016 tentang penutupan sementara tempat-tempat hiburan. "Tempat-tempat hiburan dan sejenisnya yang ditutup sementara seperti pertunjukan musik yang diselenggarakan di hotel, mall, restoran/kafe, dan tempat-tempat hiburan lainnya," ungkap Encep.
Begitupun juga billiard, lanjut Encep, tempat-tempat seperti permainan ketangkasan dingdong, tv games, dan permainan ketangkasan lainnya juga ditutup. Dia menegaskan, semua tempat yang menyelenggarakan hiburan dengan unsur perjudian akan ditutup.
Selain itu, Pemkot Bogor juga menutup tempat panti pijat selama bulan puasa. "Pokoknya tempat-tempat hiburan lainnya yang akan menimbulkan keresahan bagi masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa ditutup," ungkap Encep.
Penutupan THM akan dilakukan hingga 9 Juli 2016. Bagi yang melangar Pemkot Bogor akan memberikan sanksi pencabutan izin tempat usaha serta sanksi lainnya sesuai peraturan Undang-undang.