REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap jaksa dan anggota polisi terkait kasus penangangan perkara tipikor penyalahgunaan honor Dewan Pembina RSUD Dr Muhammad Yunus Bengkulu di Pengadilan Tipikor Bengkulu pada Senin (6/6). Mereka yakni Dodi Safrizal, yang tercatat anggota Polsek Kepahiang, Bengkulu dan seorang Jaksa atas nama Novita.
"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ES (Edy Santoni)," kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi Senin (6/6).
Selain itu, penyidik juga memanggil panitera PN tipikor Bengkulu Zailani Syihab, staff perdata pada PN Bengkulu Joni Aprizal, seorang penasehat hukum atas nama A Yamin, Hendriansyah, seorang sopir, dan swasta atas nama Idram Kholik.
"Semuanya sama diperiksa sebagai saksi untuk ES," kata Yuyuk.
Diketahui, KPK tak tak berhenti pada penetapan lima tersangka untuk kasus tersebut. Sejumlah pihak telah dipanggil oleh KPK dan dimintai keterangannya. Ketua KPK Agus Rahardjo membuka kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus tersebut.
"Kemungkinan ada, tapi kan sekali lagi ini dilakukan pendalaman," kata Agus belum lama ini.
Adapun dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengamanan sidang perkara dugaan korupsi honor Dewan Pembina RSUD M Yunus Bengkulu di Pengadilan Tipikor Bengkulu.
Kelimanya yakni Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang, Bengkulu, Janner Purba (JP), Hakim ad hoc di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu Toton (T), Panitera pengganti PN Bengkulu Badarudin Bacshin (BAB) serta mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan RS M Yunus,Edy Santoni (ES), dan mantan Kabag Keuangan RS M Yunus, Bengkulu, Safri Safei (SS)
Selain itu, KPK juga mengamankan uang dengan total Rp 650 juta yang diduga uang pelicin untuk mengamankan perkara tersebut di PN Tipikor Bengkulu.