REPUBLIKA.CO.ID,PAINAN, SUMBAR -- Kepolisian Resor (Polres) Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) mengimbau para pedagang dan masyarakat untuk tidak menjual petasan dan kembang api selama bulan Ramadhan.
Kepala Polres Pesisir Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Deni Yuhasdi di Painan, Senin, mengatakan petasan dan kembang api merupakan mainan anak-anak yang dapat membahayakan penggunanya sendiri, orang lain dan lingkungan.
"Polres akan merazia berbagai bentuk mainan yang membahayakan diri pengguna dan orang lain itu. Kita tidak menginginkan barang-barang berbahaya tersebut beredar di kabupaten ini," katanya.
Razia petasan dan kembang api tersebut akan dilakukan di seluruh wilayah kabupaten. Pada waktu yang tidak ditentukan Polres akan mengerahkan personelnya untuk merazia ke pasar-pasar tradisional dan tempat-tempat lainnya yang diduga sebagai tempat penjualan petasan dan kembang api, katanya.