Senin 06 Jun 2016 13:42 WIB

Kehadiran PNS Sukabumi Capai 99 Persen di Hari Pertama Puasa

Rep: Riga Iman/ Red: Angga Indrawan
Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Foto: pesatnews.com
Pegawai Negeri Sipil (PNS).

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Tingkat kehadiran para pegawai negeri sipil (PNS) Pemkot Sukabumi pada hari pertama puasa diklaim cukup tinggi. Hal ini didasarkan pantauan langsung Wakil Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi ke sejumlah kantor kecamatan Senin (6/6).

"Hasil pantauan ke kecamatan, tingkat kehadiran PNS tinggi," ujar Achmad Fahmi kepada Republika. Diperkirakan tingkat kehadiran mencapai 99 persen. Pasalnya, ada sebagian kecil PNS yang memang mengajukan izin.

Diterangkan Fahmi, para PNS sebelumnya telah diminta untuk meningkatkan kedisiplinan meskipun pada momen bulan puasa. Terlebih, pada bulan Ramadhan waktu kerja bagi PNS mengalami pengurangan.Fahmi mengungkapkan, saat ini para PNS masuk kerja mulai pukul 08.00 WIB dan pulang sekitar pukul 15.00 WIB. Hal ini sejalan dengan jam kerja yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Sementara itu, waktu kerja para PNS di lingkungan Pemkab Sukabumi dikurangi setengah jam selama bulan Ramadhan. Pengurangan jam kerja ini diharapkan tidak mengurangi kinerja PNS dalam melayani masyarakat. "Surat edaran mengenai jam kerja PNS selama Ramadhan sudah ditandatangani dan diedarkan ke semua instansi," ujar Bupati Sukabumi Marwan Hamami. 

Dalam edaran itu disebutkan jam masuk kerja dimulai pukul 08.00 WIB dan pulang sekitar pukul 15.30 WIB. Marwan mengatakan, normalnya jam kerja PNS selama satu hari mencapai delapan jam. Namun, pada Ramadhan dikurangi menjadi 7,5 jam. Marwan mengatakan pengurangan waktu kerja PNS sudah sesuai dengan ketentuan yang ada. Khususnya, dalam upaya memberikan waktu bagi PNS dalam mempersiapkan berbuka puasa. 

Di sisi lain Marwan berharap, pada Ramadhan ini kinerja PNS jangan menurun. Jika ada pelanggaran disiplin berupa tingkat kehadiran yang berkurang atau datang tidak tepat waktu maka akan diberikan sanksi tegas. "Bila melanggar maka ditindak sesuai undang-undang ASN (aparatur sipil negara-red)," terang Marwan.

Tahapan pemberian sanksi mulai dari surat peringatan pertama hingga ketiga. Pengawasana kinerja PNS ungkap Marwan, dilakukan oleh masing-masing pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Ia berharap setiap kepala SKPD dapat menegakan aturan disipln PNS. Hal ini untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement