Senin 06 Jun 2016 13:39 WIB

Tersangka DS tak Punya Kasus di Kejati Jabar, Tapi...

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Esthi Maharani
Kebakaran kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Jl RE Martadinata, Kota Bandung, Ahad (5/6). (Republika/Edi Yusuf)
Foto: Republika/Edi Yusuf
Kebakaran kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Jl RE Martadinata, Kota Bandung, Ahad (5/6). (Republika/Edi Yusuf)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Kapolrestabes) Bandung Kombes Pol Winarto telah menetapkan DS sebagai tersangka pembakaran kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar). Motif tersangka membakar kantor Kejati adalah sakit hati dan kecewa pada aparat penegak hukum yang banyak menjadi koruptor.

Meski demikian, Winarto mengatakan tersangka DS tidak memiliki latar belakang kasus apapun di kejaksaan. Hanya saja, diakuinya, DS pernah terlibat dalam pembacokan mantan Jaksa yang tersangkut kasus korupsi pada 2012.

"Yang bersangkutan enggak ada perkara kasus yang ditangani di kejaksaan," kata Winarto di Polrestabes Bandung, Senin (6/6).

Hingga saat ini, ia mengungkapkan motif DS karena sakit hati. Namun belum diketahui secara pasti latar belakang yang membuat DS sakit hati dan kecewa. Ia mengaku sudah meminta keterangan dari pihak kejaksaan dan saksi mata di lokasi kejadian.

(Baca juga: Bakar Kejati Jabar, DS: Kejaksaan Sarang Koruptor)

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement