Senin 06 Jun 2016 15:08 WIB

In Picture: Selama Ramadhan, PNS DKI Pulang Pukul 14.00 WIB

.

Red: Mohamad Amin Madani

Aktivitas Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada hari pertama bulan Ramadhan 1437 Hijriyah di Balaikota DKI Jakarta, Senin (6/6). (Republika/Yasin Habibi) (FOTO : Republika/Yasin Habibi)

Aktivitas Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada hari pertama bulan Ramadhan 1437 Hijriyah di Balaikota DKI Jakarta, Senin (6/6). (Republika/Yasin Habibi) (FOTO : Republika/Yasin Habibi)

Aktivitas Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada hari pertama bulan Ramadhan 1437 Hijriyah di Balaikota DKI Jakarta, Senin (6/6). (Republika/Yasin Habibi) (FOTO : Republika/Yasin Habibi)

Aktivitas Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada hari pertama bulan Ramadhan 1437 Hijriyah di Balaikota DKI Jakarta, Senin (6/6). (Republika/Yasin Habibi) (FOTO : Republika/Yasin Habibi)

Aktivitas Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada hari pertama bulan Ramadhan 1437 Hijriyah di Balaikota DKI Jakarta, Senin (6/6). (Republika/Yasin Habibi) (FOTO : Republika/Yasin Habibi)

Aktivitas Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada hari pertama bulan Ramadhan 1437 Hijriyah di Balaikota DKI Jakarta, Senin (6/6). (Republika/Yasin Habibi) (FOTO : Republika/Yasin Habibi)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemprov DKI Jakarta mengubah jam kerja bagi PNS di lingkungan Pemprov DKI selama bulan suci Ramadhan dengan memajukan jam pulang kerja lebih awal yakni pukul 14.00 WIB. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement