REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Perlawanan 73 warga 'tergusur' proyek PT KAI, di lingkungan Kebonharjo, Kelurahan Tanjung Mas, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang belum berakhir.
Mereka mengajukan gugatan kepada PT KAI atas eksekusi bangunan rumah berikut sejumlah fasilitas umum (fasum) warga guna pembangunan rel baru menuju Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.
Perwakilan kuasa hukum warga Kebonharjo, Hermansyah Bakrie mengatakan, dokumen gugatan telah resmi didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Senin (6/6) ini. Selain PT KAI, warga juga mencantumkan nama Kapolrestabes Semarang, Kombes Burhanudin sebagai pihak tergugat.
"Karena tindakan sewenang- wenang (red: eksekusi dan penggusuran paksa) ini dilakukan oleh PT KAI dengan bantuan dari aparat Polrestabes Semarang," katanya, di Semarang.
PT KAI, lanjutnya, telah melakukan penggusuran terhadap puluhan rumah milik warga Kebonharjo tanpa izin eksekusi dari pengadilan, selaku pihak yang berwenang dalam eksekusi. Warga dikatakannya sudah puluhan tahun tinggal di tempat tersebut tanpa ada gangguan soal lahan. Bahkan sudah ada warga yang memiliki sertifikat hak milik atas lahan dan bangunan rumahnya.
Akibatnya, dalam proses eksekusi yang terjadi pada 19 Mei 2016 lalu, sedikitnya ada 14 rumah milik warga yang telah dibongkar paksa oleh PT KAI.
Atas penggusuran tersebut warga mengajukan ganti rugi hingga Rp 71 miliar. Jumlah ganti rugi ini meliputi ganti rugi materiil sebesar Rp 14 miliar dan ganti rugi immateriil sebesar Rp 57 miliar.
"Inilah bentuk perlawanan warga Kebonharjo, yang menjadi korban kesewenang-wenangan dan tindakan sepihak pihak PT KAI," tegasnya.
Sebelumnya, PT KAI menggusur rumah warga di lingkungan Kebonharjo melalui eksekusi untuk proyek pembangunan rel baru menuju pelabuhan Tanjung Emas Semarang.
Eksekusi yang dilaksanakan pada 19 Mei 2016 ini diwarnai kericuhan, saat warga tetap mempertahankan bangunan rumah mereka.
Akibatnya tujuh anggota Brimob Polda Jawa Tengah terluka dalam insiden saling lempar dan baku pukul tersebut.