Senin 06 Jun 2016 17:47 WIB

Pemecatan Fahri Hamzah Bentuk Kriminalisasi Pihak Tertentu

Red: M Akbar
Politisi Fahri Hamzah beraudiensi saat hadir dalam dialog kebangsaan di halaman depan Perpustakaan UI, Depok, Jawa Barat, Jumat (22 /4). (Republika/Rakhmawaty La'lang)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Politisi Fahri Hamzah beraudiensi saat hadir dalam dialog kebangsaan di halaman depan Perpustakaan UI, Depok, Jawa Barat, Jumat (22 /4). (Republika/Rakhmawaty La'lang)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemecatan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Fahri Hamzah memiliki unsur politis yang kuat karena berlangsung tidak transparan, objektif, independen dan berkeadilan dalam menegakkan disiplin organisasi di PKS. Hal tersebut disampaikan pengacara Fahri, Mujahid A Latief.

"Tidak jelas siapa pelapornya. Ini jelas proses penegakan disiplin organisasi yaitu pemecatan Fahri di PKS dilakukan atas pesanan dan bentuk kriminalisasi oleh pihak-pihak tertentu atas dasar ketidaksukaan," ujar Mujahid di PN Jakarta Selatan, Senin (6/6).

Hal tersebut ditegaskan oleh Mujahid dengan mempertanyakan sikap PKS yang tidak memecat kader-kadernya yang bermasalah yang menurut pemantauannya ada sekitar enam kader PKS dengan sejumlah permasalahannya, mulai dari dugaan tindak pidana korupsi hingga pelanggaran kode etik, namun tidak dipecat meski menurut pihak Fahri masuk pelanggaran berat.

Keenam kader PKS tersebut yakni, Luthfi Hasan Ishaq, Gatot Pujo Nugroho, Muhammad Kasuba, Tifatul Sembiring, dan Suswono terkait korupsi yang sebagian di antaranya sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan lainnya masih dalam tahap penyelidikan. Dan yang terakhir, yakni Arifianto yang terbukti tengah mengakses konten porno saat sidang paripurna di DPR.

"Jika Pak Fahri dianggap katakanlah merusak citra partai, mengapa orang-orang yang saya sebutkan tadi, yang jelas-jelas dinyatakan telah diputuskan oleh pengadilan, tapi tidak dipecat. Ini sikap yang tidak fair," kata dia.

Karena itu, pihak Fahri meminta agar majelis hakim dapat memutuskan perkara ini seadil-adilnya dia juga menyatakan dalam persidangan selanjutnya akan dibeberkan bukti-bukti bahwa pemecatan terhadap kliennya tidak sah.

Namun, dia tak menyebut secara detail bukti apa saja yang akan dibuka di persidangan. "Kami memiliki bukti-bukti, fakta-fakta yang nanti pada proses pengadilannya akan kita buktikan dengan bukti-bukti," kata Mujahid.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement