Senin 06 Jun 2016 18:40 WIB

Kejati Jatim Sudah Terbitkan Sprindik TPPU La Nyalla

Rep: Binti Sholikah/ Red: M Akbar
 Ketua Kadin Jawa Timur dan Ketum PSSI Non-Aktif La Nyalla Mattalitti usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (1/6).  (Republika/Yasin Habibi)
Foto: Republika/Yasin Habibi
Ketua Kadin Jawa Timur dan Ketum PSSI Non-Aktif La Nyalla Mattalitti usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (1/6). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Jawa Timur telah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) khusus kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama La Nyalla Mattalitti pada 27 Mei 2016. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim, Romy Arizyanto, mengatakan, pemeriksaan terhadap tersangka akan dilakukan pada Kamis 9 Juni 2016 di Kejaksaan Agung RI Jakarta. Pemeriksaan akan dilakukan oleh penyidik dari Kejati Jatim, sedangkan Kejagung hanya sebagai fasilitator.

Sampai saat ini, Kejati Jatim telah memeriksa enam saksi dan satu saksi ahli dari PPATK dalam kasus TPPU tersebut. ''Hasil pemeriksaan saksi ada indikasi ada putaran dana yang merupakan hasil dari kejahatan yang dilakukan oleh tersangka,'' jelas Romy saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin (6/6).

Namun, Romy belum bisa menyebutkan nominal transaksi dalam kasus tersebut. Meski telah melakukan penggeledahan, Kejati Jatim masih dalam proses mengajukan izin persetujuan penggeledahan dan penyitaan aset milik tersangka. 

Ketua Umum PSSI La Nyalla Mattalitti telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur dan tersangka kasus TPPU. Dari kedua kasus tersebut, Kejati Jatim telah memeriksa 20 saksi. Secara rinci, 10 saksi dan tiga saksi ahli untuk kasus dugaan korupsi dana hibah, serta enam saksi dan satu saksi ahli kasus TPPU.

Kejati juga menyatakan kesiapan menghadapi pra peradilan jika kubu La Nyalla mengajukan. ''Tapi informasi terakhir dari pihak kuasa hukum tidak ada pra peradilan. Kami fokus ke pemberkasan agar segera dilimpahkan ke pengadilan Tipikor,'' imbuh Romy. 

Menurutnya, proses pra peradilan sebelumnya cukup menjadi kendala Kejati dalam mengajukan izin penyitaan dan penggeledahan aset tersangka. Nantinya, jika kubu La Nyalla tidak mengajukan pra peradilan lagi, proses tersebut diharapkan segera selesai.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement