REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2016. RUU PKS menjadi salah satu RUU dari 10 RUU baru yang dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas setelah Badan Legislasi DPR dengan pemerintah menyepakatinya dalam rapat kerja, Senin (6/6).
Wakil Ketua Baleg Firman Subagyo mengatakan, pembahasan soal RUU PKS akan dilakukan secara hati-hati. Sebab, jangan sampai RUU ini nanti merugikan pihak yang tidak bersalah karena judul RUU merujuk pada tindak kekerasan. Padahal, substansi dari RUU ini adalah untuk mencegah terjadinya kejahatan seksual. Jadi, RUU ini akan dibuat untuk memenuhi unsur keadilan bagi semua pihak.
“Kelihatannya judul akan diganti menjadi kejahatan seksual,” tutur Firman, di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (6/6).
Menurut Firman, RUU ini tidak akan bertabrakan dengan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo terkait perlindungan anak terhadap kejahatan seksual. Politikus Partai Golkar ini justru mengatakan bahwa RUU ini dapat disinkronkan dengan perppu tersebut. Sebab, RUU ini berlaku secara umum, sedangkan Perppu Perlindungan Anak hanya bersifat khusus.
“Bisa jadi ada harmoni antara perppu dan RUU PKS ini. Konteksnya sama, kejahatan seksual, hanya objeknya yang beda,” tegas Firman.
Setelah disepakati masuk dalam Prolegnas Prioritas tahun 2016, pengusul dari DPR akan menyusun draf RUU. Selanjutnya, draf RUU ini akan dimasukkan ke Badan Legislasi DPR untuk dilakukan harmonisasi.