Selasa 07 Jun 2016 01:00 WIB

Panitera dan Jaksa Mengaku tak Tahu Suap Hakim Tipikor Bengkulu

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Yudha Manggala P Putra
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Salah satu Panitera Pengadilan Tipikor Bengkulu, Zailani Syihab dan Jaksa penuntut umum, Novita selesai menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penanganan perkara tipikor penyalahgunaan honor Dewan Pembina‎ RSUD Dr Muhammad Yunus Bengkulu pada Pengadilan Tipikor Bengkulu.

Zailani yang keluar terlebih dahulu dari Gedung KPK mengaku tidak tahu mengenai perihal suap menyuap yang menyeret dua hakim tipikor Bengkulu Janner dan Toton serta seorang panitera Badaruddin Bachin.

"Saya ditanya soal peristiwa itu suap menyuap, tapi saya nggak tau peristiwa itu terjadinya, saya tau-nya setelah terjadi OTT (operasi tangkap tangan)," kata Zailani di Gedung KPK, Senin (6/6).

Ia mengatakan, pemeriksaan penyidik KPK kepadanya kali ini dalam kapasitasnya sebagai panitera di Pengadilan Tipikor Bengkulu. Meski begitu, ia menyebut dirinya tidak pernah berhubungan dengan sejumlah terdakwa dalam kasus yang ditangani para hakim tersebut yakni Syafri dan Edy Santoni. "Saya nggak kenal mereka," katanya.