REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) tak keberatan dengan adanya kebijakan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang melarang sekolah negeri mewajibkan siswinya yang Musli berjilbab saat Ramadhan. FSGI melihat pemakaian jilbab dengan prinsip menutup aurat memerlukan kesadaran.
"Artinya, kita tidak boleh melarang orang berjilbab tapi juga tidak boleh memaksa orang mengenakan jilbab," ujar Sekretaris Jenderal FSGI Retno Listyarti kepada Republika.co.id, baru-baru ini.
Retno menyebut jilbab bukanlah seragam. Pemakaian jilbab oleh seorang Muslimah hendaknya berasal dari hati sehingga penggunaannya pun serius dan tidak main-main. Sambil menunggu tumbuhnya kesadaran, sekolah harus menjelaskan pada para siswi tentang makna pengenaan jilbab. "Jilbab bukan seragam," kata dia.
Dia pun berharap sekolah-sekolah negeri bisa menghargai, menyemai keragaman, dan memperkuat nilai-nilai kebangsaan. Seperti diberitakan sebelumnya, Ahok melarang sekolah-sekolah negeri mewajibkan siswi yang beragama Islam mengenakan jilbab saat Ramadhan. Larangan itu disampaikannya saat memberi pengarahan kepada 1.700 kepala sekolah TK, SD, SMP, SMA, SMK dan pejabat struktural eselon III serta IV di lingkungan Dinas Pendidikan DKI Jakarta, di Gedung Yayasan Budha Tzu Chi, Sabtu (4/6).
Larangan serupa pernah ia terapkan saat menjadi Bupati Belitung Timur pada 2006. Ahok meminta larangan ini tidak dikait-kaitkan dengan anggapan bahwa ia anti terhadap agama Islam. Ia tidak ingin sekolah mewajibkan siswinya menggunakan jilbab karena jilbab adalah panggilan iman. Jika dipaksakan, ia khawatir ada siswi yang tidak menggunakannya secara serius.