Selasa 07 Jun 2016 08:12 WIB

Suap Panitera, KPK Panggil Empat Polisi

Logo KPK
Foto: Republika/ Raisan Al Farisi
Logo KPK

REPUBLIKA.CO.ID, MAGELANG -- Komisi Pemberantasan Korupsi pada Selasa memanggil empat polisi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait dengan pengajuan permohonan peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan kepada Brigadir Polisi Ari Kuswanto, Brigadir Polisi Dwianto Budiawan, Brigadir Polisi Fauzi Hadi Nugroho, dan Ipda Andi Yulianto sebagai saksi untuk DAS (Doddy Aryanto Supeno)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Selasa.

Pemanggilan itu sebagai yang kedua bagi keempatnya setelah pada 27 Mei 2016 mereka tidak datang tanpa keterangan. "Ini merupakan panggilan kedua dan permintaan disampaikan melalui Kapolri. KPK berharap mereka kooperatif untuk hadir memenuhi panggilan sebagai bagian dari kesadaran hukum," katanya.

Namun Priharsa tidak menjelaskan peran aparat penegak hukum tersebut dalam kasus itu. Dalam kasus itu, KPK sudah memeriksa Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi tiga kali, yaitu pada 24 dan 30 Mei, serta 3 Juni 2016.

KPK sudah memeriksa istri Nurhadi yang juga menjabat sebagai Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan MA Tin Zuraida dan dua pegawai rumah Nurhadi, yaitu Kasirun alias Jenggot dan Sairi alias Zahir pada 1 Juni 2016.

KPK sudah mencegah Nurhadi untuk bepergian ke luar negeri dan menggeledah rumahnya di Jalan Hang Lekir pada 21 April 2016 dan menemukan uang total Rp1,7 miliar yang diduga terkait dengan pengurusan sejumlah kasus.

Baca juga,  KPK Duga Ajudan Nurhadi Disembunyikan.

Saat ini, penyidik KPK juga masih mencari mantan supir Nurhadi bernama Royani yang sudah dua kali dipanggil KPK tapi tidak memenuhi panggilan tanpa keterangan sehingga Royani diduga disembunyikan.

KPK menduga Royani adalah orang yang menjadi perantara penerima uang dari sejumlah pihak. Royani sudah diberhentikan oleh MA sejak 27 Mei 2016 karena tidak masuk kantor selama 46 hari.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement