REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Kuasa Hukum PKS Zainuddin Paru menyatakan bahwa gugatan yang diajukan Fahri Hamzah (FH) kepada pimpinan PKS tidak konsisten. Dalam persidangan lanjutan, Kuasa Hukum FH tegas menyatakan gugatannya kepada institusi DPP PKS. Padahal sebelumnya, mantan wakil ketua DPR itu menggugat personal pimpinan PKS.
"Jadi setelah mendengarkan replik, semakin menegaskan bahwa tidak konsistennya penggugat saudara Fahri Hamzah terhadap gugatannya. Selama ini Fahri dalam gugatannya menggugat personal, tapi tadi dalam replik, teman-teman dengar sendiri menanggapi jawaban kami selaku tergugat, itu ditujukan kepada DPP PKS. Jadi apa yang disampaikan Fahri dan pengacaranya selama ini merupakan kebohongan pada publik, sekaligus kebohongan pada kader PKS dan simpatisan di seluruh Indonesia," ujar Zainuddin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan seperti dalam rilis dari PKS, Senin (6/6).
Menurut Zainuddin, karena gugatan FH terkait pemecatan dirinya dari keanggotaan PKS ditujukan kepada institusi, maka seharusnya gugatan itu menyangkut Sengketa Partai Politik, bukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang bersifat perdata.
PKS, lanjut Zainuddin, yakin gugatan FH akan ditolak PN Jakarta Selatan bila Majelis Hakim bekerja secara profesional. "Objek hukum yang berbeda. Kalau sebut institusi bukan perbuatan melawan hukum melainkan sengketa parpol. Gugatannya salah, otomatis hakim harus tidak dapat menerima gugatan penggugat," tegasnya.
Zainuddin juga mempersoalkan tim kuasa hukum FH yang memperluas masalah dengan menarik-narik beberapa nama kader PKS lainnya, seperti Luthfi Hasan Ishaq dan Tifatul Sembiring. Menurut Zainuddin, hal tersebut merupakan masalah internal dan sudah melalui prosedur hukum yang ditetapkan partai.
"Nama-nama itu Fahri memang sukanya berteriak di luar, tapi tidak tahu mekanisme yang ada di organisasi. Itu menandakan Fahri tidak pernah mengikuti sistem proses PKS. Semua ada prosesnya. Semua orang yang disebutkan tadi sudah mengikuti proses yang berjalan. Diantara mereka ada yang nasibnya sama seperti saudara Fahri yang dipecat dari PKS, tapi kami tidak pernah akan menyebutkan mereka satu persatu," tegasnya.
Sedangkan apa yang dilakukan Fahri, lanjut Zainuddin, adalah pembangkangan terhadap proses keputusan syuro. "Apa boleh buat, terpaksa kemudian harus dibuka kepada publik. Dan yang buka bukan PKS melainkan saudara Fahri sendiri dengan sifat pembangkangannya itu," timpal Zainuddin.