Selasa 07 Jun 2016 10:58 WIB

Kasus Reklamasi, KPK Kembali Periksa Empat Anggota DPRD DKI

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M. Sanusi memasuki kendaraan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (30/5). (Republika/Raisan Al Farisi)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M. Sanusi memasuki kendaraan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (30/5). (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Empat anggota DPRD DKI Jakarta menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi pada Selasa (7/7). Mereka yakni anggota DPRD DKI dari fraksi PDI Perjuangan Yuke Yurike, Hasbiallah Ilyas dari PKB, Mohamad Sangaji alias Ongen Sangaji dari Partai Hanura, dan Bestari Barus dari Partai Nasdem.

Keempatnya diperiksa terkait kasus dugaan suap pembahasan Raperda Reklamasi Teluk Jakarta. "Mereka diperiksa sebagai saksi untuk MSN (Mochammad Sanusi)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa (7/6).

Keempatnya juga diketahui telah tiba di Gedung KPK sebelum pukul 10.00 WIB dan datang secara terpisah. 'Ongen' Sangaji yang datang paling akhir tersebut mengatakan pemeriksaan kepadanya kali ini dalam kapasitasnya sebagai anggota Badan Legislasi Daerah (Balegda).

Namun, ia tidak mengetahui secara detil materi pemeriksaan penyidik kepada dirinya dan tiga rekannya. "Masih untuk MSN, saya belum tau (materi pemeriksaan, makanya saya ini dipanggil sebagai Balegda," kata Ongen di Gedung KPK.

Adapun pemeriksaan kepada anggota DPRD DKI khususnya anggota Balegda DKI tersebut sudah dilakukan beberapa kali pasca tangkap tangan yang menyeret Ketua Komisi D DKI M Sanusi tersebut.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tersangka terhadap M. Sanusi dengan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHPidana.

Sementara itu, Direktur Utama PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Terakhir, untuk Trinanda Prihantoro, KPK menyangkakan dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement