Selasa 07 Jun 2016 13:11 WIB

DPRD DKI Jakarta Minta Gubernur Tertibkan Petasan

Rep: dyah ratna meta novia/ Red: Teguh Firmansyah
Petasan
Petasan

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS Tubagus Arif mengatakan, jika petasan yang membakar bangunan jadi pemicu tawuran warga maka masalah ini tidak dapat ditolerir.  Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah harus bertindak.

 

"Perda nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum) sudah harus ditegakkan Pemprov, bukan sekedar aturan tanpa pernah ada efeknya," katanya, Selasa, (7/6).

Pada pasal 19 ayat a dan b, bab ke V  tentang Tertib Lingkungan di Perda tersebut dijelaskan, setiap orang atau badan dilarang membuat, menjual dan menyimpan petasan dan sejenisnya. Selain itu juga dilarang  menyulut petasan dan sejenisnya kecuali atas izin gubernur atau pejabat yang ditunjuk.

 

“Aturan sudah jelas, tinggal mau apa tidak Gubernur DKI Jakarta dan jajarannya bertindak. Pemprov DKI harus melakukan tindakan antisipatif terhadap berbagai kerawanan di tengah masyarakat, menjaga ketertiban dan kenyamanan," kata Tubagus.

Baca juga, Rumah Perajin Petasan Hancur Akibat Ledakan.

Pemprov DKI harus melakukan pengawasan langsung kelapangan, bahkan harus menutup tempat produksi petasan jika diperlukan. "Jangan hanya menggusur pedagang kaki limanya saja."

Sebelumnya terjadi tawuran di Jatinegara, Jakarta Timur, jelang sahur hari pertama puasa Ramadhan. Penyebab tawuran diduga dari petasan yang dilontarkan salah satu kelompok warga.

 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement