Selasa 07 Jun 2016 20:04 WIB

BBPOM: Mi Berformalin Masih Banyak Dijumpai di Aceh

Badan POM
Badan POM

REPUBLIKA.CO.ID,BANDA ACEH -- Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai dan tidak mengonsumsi mi mengandung formalin.

"Hasil pemeriksaan kami, penggunaan formalin yang dicampurkan ke mi masih tinggi di Banda Aceh. Dan mi ini banyak diperjualbelikan kepada masyarakat," kata Kepala BBPOM di Banda Aceh Syamsuliani di Banda Aceh, Selasa.

Syamsuliani menyebutkan, beberapa waktu lalu BBPOM memeriksa sejumlah produsen mi di Banda Aceh, yakni di kawasan Pasar Peunayong dan Pasar Kampung Baru.

Di Pasar Peunayong, sebut dia, dari 11 usaha mi yang diambil sampel, delapan di antaranya positif mengandung formalin dan boraks. Dua zat kimia ini berbahaya bagi kesehatan.

Begitu juga di Pasar Kampung Baru, hampir sebagian besar produsen mi menggunakan formalin dan boraks. Hal ini tentu membahayakan masyarakat.

"Formalin itu zat yang digunakan untuk mengawetkan jenazah. Dan ini sangat berbahaya bagi kesehatan jika mengonsumsinya," kata Syamsuliani didampingi Kepala Bidang Pemdik BBPOM di Banda Aceh Hasbi Apt MM.

Syamsuliani menyebutkan, pihaknya sudah melaporkan temuan mi formalin tersebut kepada Wali Kota Banda Aceh. Selanjutnya, pemerintah daerah setempat yang akan menindaknya.

Ke depan, kata Syamsuliani, BBPOM akan menindak tegas produsen pangan yang menggunakan zat kimia berbahaya dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan.

"Kalau ini terus berulang, kami tidak akan memberikan toleransi dan menindak produsen pangan yang tetap menggunakan formalin dengan undang-undang pangan. Ancaman hukuman undang-undang tersebut empat tahun penjara dan denda Rp4 miliar," kata Syamsuliani.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement