REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Warga Negara Indonesia diingatkan untuk memahami peraturan keimigrasian yang berlaku di Tanah Air dan di Meksiko, sehingga dapat terhindar dari permasalahan hukum.
Hal ini disampaikan Pelaksana Fungsi Ekonomi KBRI Mexico City, Syarif Alatas, mewakili Duta Besar RI untuk membuka Sosialisasi Perlindungan dan Pelayanan Keimigrasian dan Kekonsuleran bagi WNI di Guadalajara, Meksiko.
Kegiatan sosialisasi diadakan KBRI didasari pemahaman akan pentingnya kebutuhan informasi terkait peraturan keimigrasian dan kekonsuleran bagi WNI di Meksiko.
Pensosbud KBRI Meksiko Febby Fahrani mengatakan, sosialisasi ini merupakan pencegahan atau tindakan preventif yang menjadi bagian dari strategi nasional perlindungan WNI di luar negeri.
Pada kesempatan tersebut, berbagai pelayanan kekonsuleran dan keimigrasian diberikan KBRI kepada WNI sebagaimana diatur dalam peraturan perundang RI, antara lain lapor diri, legalisasi dokumen dan pengurusan paspor RI.
Kemudian pendaftaran kewarganegaraan ganda terbatas bagi anak menjadi topik utama dalam paparan yang disampaikan Pelaksana Fungsi Konsuler KBRI Mexico City Juriani Nurhayati.
Isu tersebut selalu mendapatkan perhatian utama WNI, termasuk upaya perlindungan KBRI bagi WNI yang menghadapi masalah.
Perwakilan dari Institusi Imigrasi Nasional Meksiko (INM), Gustavo Gonzalez Matute, menyampaikan peraturan keimigrasian di Meksiko semakin membuka wawasan WNI mengenai informasi visa dan izin tinggal, serta hak dan kewajiban WNI sebagai Warga Negara Asing di Meksiko sesuai ketentuan setempat.