REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Antikekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengungkapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendukung pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) yang digagas lembaga itu, dan akan menjadi RUU usul inisiatif DPR.
"Presiden memberi dukungan pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual," kata Ketua Komnas Perempuan Azriana usai pertemuan dengan Presiden Jokowi di Istana Merdeka Jakarta, Rabu (8/6).
Azriana menyebutkan rancangan atau draft RUU itu saat ini sedang dalam finalisasi dan diharapkan awal Juli 2016 atau setelah Idul Fitri 1437 Hijriah dapat diserahkan kepada DPR dan disosialisasikan.
"Kami minta sosialisasi RUU itu dapat dilakukan bersama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak," katanya.
Azriana menyebutkan gagasan perlunya RUU itu karena minimnya regulasi yang melindungi perempuan.
"RUU digagas karena Komnas Perempuan menemukan kekerasan seksual sudah berkembang menjadi 15 termasuk terhadap anak sementara regulasi yang ada saat ini hanya mengatur terbatas misalnya pemerkosaan dan pencabulan," katanya.
Menurutnya, UU yang ada tidak bisa menjadi payung hukum berbagai kasus yang berkembang sehingga perlu UU baru. Ia mengatakan RUU itu juga menawarkan hukum acara tersendiri yang diharapkan mempermudah korban.
"Saat ini korban kesulitan saat pembuktian, berdasar RUU baru, keterangan korban bisa jadi bukti, kesaksian korban jadi alat bukti. Ini diharapkan kurangi kasus yang tidak dapat ditangani," katanya.
Berdasarkan data tahun 2015, Komnas Perempuan mengkaji 47 kasus, dan dari jumlah itu 50 persen diselesaikan secara mediasi karena dianggap kurang bukti padahal mediasi tidak bisa dilakukan pemulihan korban, juga tidak bisa mencegah kekerasan berulang. Menurutnya dalam RUU baru itu juga diatur hak korban dan keluarga.
"Nanti kami akan sampaikan ke media bersamaan dengan penyampaian ke DPR dan pemerintah," katanya.
Sementara itu Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise mengatakan draft RUU itu memang masuk prioritas karena kasus kekerasan terhadap perempuan cukup meningkat dan menjadi perhatian pihak DPR.
"Kami juga melihat mekanisme penanganan di lapangan, dari penanganan terhadap korban seperti rehabilitasi, Mensos sudah sempat jelaskan rehabilitasi terhadap perempuan dan anak korban kekerasan seksual," jelasnya.
Sementara Mensos Khofifah Indar Parawansa mengatakan Presiden Jokowi memberi perhatian serius terhadap munculnya kekerasan seksual terhadap perempuan.
"Komnas Perempuan memberi perhatian pada RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Komnas meminta supaya Kementerian PPA memberikan maksimalisasi koordinasi dengan Komnas Perempuan melalui Kemensetneg," jelasnya lagi. Menurutnya, Kemensos sendiri fokus pada konsep rehabilitas korban dan pelakunya.
"Ada enam RUU yang masuk Prolegnas 2016 salah satunya adalah RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Ini akan jadi prioritas bagi pemerintah dan DPR utk segerakan pembahasannya," katanya.