REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku siap menjalankan revisi Undang-Undang Pilkada. Ia juga tak akan mengajukan keberatan meski UU tersebut dinilai kurang menguntungkannya.
Ia justru beranggapan KPU-lah yang akan kesulitan untuk mengimplementasikan UU tersebut. Terutama ketika harus memverifikasi sejuta KTP para pendukung calon gubernur DKI Jakarta.
"Bukan saya dong (yang kesulitan) itu KPU. Kita mah nurut saja. Sekarang KPU sanggup gak verifikasi sejuta?" katanya di Balai Kota, Rabu (8/6).
Ahok juga beranggapan aturan verifikasi KTP selama tiga hari itu dibuat karena banyak pihak yang tak ingin ia terpilih kembali.
"Itu kan memang orang-orang yang ngarep saya gak bisa ikut. Ambil aja kursi gubernur kalau lu mau," tegasnya.
Ditambah lagi, mantan bupati Belitung Timur tersebut mengatakan tak punya upaya khusus dalam persoalan verifikasi KTP karena telah diatur dalam Undang-Undang.
"Undang-Undang mau lu lawan. Lu kira film silat apa pakai strategi?" ucapnya sambil tertawa.
(Baca juga: Ahok Berjanji Taati Aturan Baru UU Pilkada)