Rabu 08 Jun 2016 13:24 WIB

Anggota DPR Damayanti Jalani Sidang Perdana Pembacaan Dakwaan

Tersangka dugaan kasus suap yang juga Anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti memasuki gedung untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (21/3).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Tersangka dugaan kasus suap yang juga Anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti memasuki gedung untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (21/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan yang menjadi terdakwa kasus korupsi proyek Kementerian PUPR, Damayanti Wisnu Putranti, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (8/6).

Sidang perdana Damayanti tersebut mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. Anggota Komisi V DPR RI Damayanti adalah terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait proyek di Kementerian PUPR anggaran 2016.

Terkait perkara tersebut, KPK juga telah menetapkan pihak-pihak yang terlibat yaitu dua orang rekan Damayanti yaitu Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin, anggota Komisi V DPR dari fraksi Golkar Budi Prasetyo, Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PAN Komisi V DPR Andi Taufan Tiro, Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary serta Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.

Dalam dakwaan Abdul Khoir disebut memberikan uang yang seluruhnya berjumlah Rp21,28 miliar, 1,674 juta dolas Singapura dan 72.727 dolar AS kepada Amran Hi Mustary selaku Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Kapoksi PAN Komisi V Andi Taufan Tiro, Kapoksi PKB Komisi V Musa Zainuddin, Damayanti dan anggota Komisi V dari fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto.

Damayanti, Budi, Andi, Amran dan dua rekan Damayanti yaitu Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir dituntut 2,5 tahun penjara karena menyuap empat anggota Komisi V DPR RI yaitu Andi Taufan Tiro, Musa Zainuddin, Damayanti Wisnu Putranti dan Budi Supriyanto.

Pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (23/5), terdakwa Abdul Khoir juga didakwa menyuap Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement