REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi mengatakan, aturan berjilbab dalam agama Islam bukan sekedar mode. Namun merupakan perintah untuk menutupi aurat wanita di mana standar dan batasan sudah ditetapkan agama.
"Penggunaan jilbab juga sebagai perwujudan hak asasi manusia. Memang tidak ada aturan sekolah negeri memaksakan siswinya berjilbab namun wanita muslimah dewasa harus mengenakan jilbab," katanya, Selasa, (8/6).
Bahkan dalam kerangka pendidikan, anak-anak yang masih TK, SD dan yang belum baligh pun dibiasakan untuk memakai jilbab sehingga ketika dewasa mengenakan jilbab sudah menjadi kebiasaan. Ditengah maraknya kejahatan seksual, budaya free sex, pembiasaan menutup aurat itu penting, untuk mendukung pelaksanaan kewajiban agama ketika dia sudah dewasa.
(Baca: Keliru Ahok Larang Sekolah Wajibkan Jilbab)
"Kalau ada sekolah negeri maupun swasta mewajibkan siswinya yang muslimah untuk memakai jilbab sepatutnya kita harus dukung. Sebab otoritasnya digunakan dengan benar yaitu mendukung pelaksanaan ajaran agama," ujarnya.
Sebaliknya, terang Suhaimi, kalau ada pemimpin melegalkan minuman keras beralkohol harus dilawan. Sebab otoritasnya digunakan untuk mendorong pelanggaran ajaran agama dimana mayoritas penduduknya beragama Islam.
"Kebijakan, peraturan-peraturan daerah dan undang-undang harus menjadi faktor pendorong terlaksananya ajaran agama. Dalam pasal 31 ayat 5 UUD 1945 mengatakan, pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia," jelasnya.
Sekolah yang mendorong siswi muslimahnya untuk memakai jilbab itu sudah benar. Mereka mengerti undang-undang, memahami aspirasi masyarakat dan memahami bagaimana cara mendidik.
"Seharusnya pemimpinnya harus mendukung, bukan malah phobia dengan kondisi seperti ini," ujar Suhaimi.
(Baca juga: Kemendikbud Beda dengan Ahok Soal Larangan Sekolah Mewajibkan Jilbab)