REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum pada KPK, mendakwa anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Damayanti Wisnu Putranti menerima fee proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara senilai 328 ribu dolar Singapura dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.
Dalam persidangan, Jaksa juga mengungkapkan jika Damayanti pernah meminta uang sebesar Rp 1 Miliar dari Abdul Khoir dalam rangka keperluan Pilkada di Jawa Tengah.
"Pada tanggal 26 November 2015 di Kantor Kementerian PUPR RI, Erwantoro (Staf Abdul Khoir) memberikan uang dalam bentuk dolar AS yang setara dengan jumlah Rp 1 milyar kepada Terdakwa (Damayanti) melalui Desi (orang kepercayaan Damayanti)," kata Jaksa Iskandar Marwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Rabu (8/6).
Setelah diterimanya, Damayanti kemudian memberikan uang tersebut kepada Hendrar Prihadi selaku calon Wali Kota Semarang saat itu sejumlah Rp 300 juta. Tak hanya itu, Damayanti juga memberikan uang kepada Widya Kandi Susanti dan Gus Hilmi selaku pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kendal, masing-masing sejumlah Rp 150 juta.
"Uang yang diberikan terdakwa adalah untuk keperluan kampanye Pilkada," ucap Jaksa.
Sementara itu, sisa uang sejumlah Rp 400 juta dibagikan kepada dua orang kepercayaannya Dessy Ariyanyi Edwin (Desi) dan Julia Prasetyarini alias Uwi masing-masing sejumlah Rp 100 juta. "Sedangkan untuk Terdakwa (Damayanti) sejumlah Rp 200 juta," kata Jaksa.