REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Seorang penjual jamu di warung jamu terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian karena kedapatan menjual minuman keras (miras). Penjual berinisial P (22 tahun) tersebut merupakan penjual jamu di warung jamu di Pasar Kemiri, Beji, Depok.
"Kami mengamankan seorang penjual jamu yang terbukti menjual miras,'' kata Kapolsek Beji, Depok, Kompol Ni Gusti Ayu Supiati di Mapolsek Beji, Depok, Rabu 8/6).
Ayu menuturkan, perbuatan pelaku tak beretika sama sekali, disaat umat Islam menjalankan ibadah Ramadhan, pelaku justru menjual miras. ''Saat warung jamunya kami geledah, ditemukan banyak miras yang disembunyikan di balik etalase,'' kata dia.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, terang Ayu, miras dijual ke para pembeli secara diam-diam. Transaksi miras baru dilakukan jika ada pembeli dan biasanya pembeli yang dikenal.
''Barang bukti miras kami amankan, pelaku kami mintai keterangan,'' kata dia menegaskan.
Menurut Ayu, razia dengan sasaran miras dan petasan selama bulan puasa Ramadhan akan ditingkatkan. Hal tersebut dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban serta kenyamanan bagi umat Islam yang sedang menjalankan ibadah Ramadhan.
''Peredaran miras dan petasan itu melanggar peraturan, jadi memang dilarang dan ada sanksi pidananya,'' ujar Ayu.