Rabu 08 Jun 2016 15:38 WIB

Istilah Deradikalisasi untuk Terorisme Diminta Diganti

Rep: Agus Raharjo/ Red: Ilham
terorisme
Foto: cicak.or.id
terorisme

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Istilah Deradikalisasi dalam draf rancangan Undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana terorisme mendapat kritikan. Penggunaan istilah ‘Deradikalisasi’ dinilai kuran pas diterapkan untuk konteks penanganan terorisme di Indonesia.

Pakar Jaringan Terorisme Asia, Ahmad Baidhowi mengatakan, seharusnya lebih tepat digunakan istilah ‘Reedukasi’ untuk penyadaran kembali pelaku terorisme. Dalam proses pembelajaran ada masa berhenti belajar (unlearning), hal itulah yang terjadi pada pelaku terorisme. Mereka merasa menjadi yang paling benar. Sebab itu, harus ada pengembalian proses belajar. 

“Saran saya, deradikalisasi diubah menjadi reedukasi, persoalan DPR mau menerima atau tidak kan itu persoalan politis, bukan praktis,” kata Ahmad Baidhowi saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Panitia Khusus RUU Terorisme, di kompleks parlemen Senayan, Rabu (8/6).

Baidhowi menambahkan, istilah deradikalisasi mengadopsi dari luar Indonesia untuk menghadang paham-paham radikal yang berkembang. Padahal, konteks Indonesia yang masih memiliki adab seperti mendengarkan nasehat orang tua kurang pas untuk menggunakan istilah deradikalisasi.