Rabu 08 Jun 2016 15:47 WIB

Ahok akan Gusur Paksa Warga Bukit Duri

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Ilham
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Foto: Republika/Yasin Habibi
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakata Basuki Tjahaja Purnama akan tetap menggusur wilayah Bukit Duri meski warga tengah mengajukan gugatan atau class action terhadap rencana tersebut. Basuki alias Ahok menilai warga Bukit Duri merusak lingkungan. Sebab, mereka tinggal di area yang bukan diperuntukkan bagi permukiman.

"Ya biarin saja, orang dia tinggal di sungai kok. Kalau kita gugat Anda merusak lingkungan, bagaimana? Kan yang kita bereskan (permukiman liar) yang di pinggiran sungai," katanya kepada wartawan, di Balai Kota, Rabu (8/6).

Ahok juga menolak menyebut yang ia lakukan sebagai penggusuran. Ia merasa tindakannya adalah merelokasi warga ke rusun. Sebab, warga Bukit Duri menghalangi proyek turap yang diandalkan Ahok untuk normalisasi Ciliwung.

 

"Tetap, tapi bukan digusurlah, kita mau pindahin. Kita mau pasang sheet pile, gimana? Kan kita dorong dia (pindah ke rusun)," ujarnya.

Tetapi, ketika ditanya kapan penggusuran itu dilakukan, Ahok belum memberikan tanggal pasti. "Ya tetap kok, kita mesti dorong mereka (pindah ke rusun)," ucapnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement